Kepala Bidang Pengembangan Tanaman Hortikultura


  • Kepala Bidang Pengembangan Tanaman Hortikultura mempunyai tugas melakukan koordinasi, fasilitasi dan evaluasi tugas pada Seksi Pengembangan Tanaman Buah-buahan dan Tanaman Hias, Seksi Pengembangan Tanaman Sayur-sayuran dan Biofarmaka, Seksi Pengolahan dan Pemasaran.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Bidang menyelenggaran fungsi :
  1. penyusunan program kerja dan rencana operasional pada Bidang Pengembangan Tanaman Hortikultura;
  2. penyelenggaraan pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas di Bidang Pengembangan Tanaman Hortikultura;
  3. penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan kepada Kepala Dinas;
  4. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.