Kasubbag Umum, Perlengkapan dan Keuangan


Kepala Subbagian Umum, Perlengkapan dan Keuangan

 HASWITA, S.Ak

Tugas Pokok dan Fungsi

      Kepala Subbagian Umum, Perlengkapan dan Keuangan mempunyai tugas :

  1. merencanakan program/kegiatan dan penganggaran pada Subbagian Umum, Perlengkapan dan Keuangan;
  2. membagi tugas, memberi petunjuk dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Subbagian Umum, Perlengkapan dan Keuangan;
  3. Melaksanakan Urusan Administrasi Kepegawaian dan Administrasi Keuangan;
  4. Melakukan Penatausahaan Barang Milik Daerah yang berada pada penguasaan DISTANHOR;
  5. melakukan pemantauan, evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Subbagian Umum Perlengkapan dan Keuangan;
  6. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya;