Kasubbag Umum, Perlengkapan dan Keuangan
Kepala Subbagian Umum, Perlengkapan dan Keuangan
HASWITA, S.Ak
Tugas Pokok dan Fungsi
Kepala Subbagian Umum, Perlengkapan dan Keuangan mempunyai tugas :
- merencanakan program/kegiatan dan penganggaran pada Subbagian Umum, Perlengkapan dan Keuangan;
- membagi tugas, memberi petunjuk dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Subbagian Umum, Perlengkapan dan Keuangan;
- Melaksanakan Urusan Administrasi Kepegawaian dan Administrasi Keuangan;
- Melakukan Penatausahaan Barang Milik Daerah yang berada pada penguasaan DISTANHOR;
- melakukan pemantauan, evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Subbagian Umum Perlengkapan dan Keuangan;
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya;