Kepala Bidang Pengembangan Tanaman Pangan


Kepala Bidang Pengembangan Tanaman Pangan

 

 

  • Kepala Bidang Tanaman Pangan mempunyai tugas melakukan koordinasi, fasilitasi dan evaluasi tugas pada Seksi Pengembangan Tanaman Serealia, Seksi Pengembangan Tanaman Aneka Kacang dan Umbi, Seksi Pengolahan dan Pemasaran.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal (1) Kepala Bidang menyelenggaran fungsi :
  1. penyusunan program kerja dan rencana operasional pada Bidang Pengembangan Tanaman Pangan;
  2. penyelenggaraan pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas di Bidang Pengembangan Tanaman Pangan;
  3. penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan kepada Kepala Dinas;

pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.