Kepala Bidang Pengembangan Tanaman Pangan
Kepala Bidang Pengembangan Tanaman Pangan
- Kepala Bidang Tanaman Pangan mempunyai tugas melakukan koordinasi, fasilitasi dan evaluasi tugas pada Seksi Pengembangan Tanaman Serealia, Seksi Pengembangan Tanaman Aneka Kacang dan Umbi, Seksi Pengolahan dan Pemasaran.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal (1) Kepala Bidang menyelenggaran fungsi :
- penyusunan program kerja dan rencana operasional pada Bidang Pengembangan Tanaman Pangan;
- penyelenggaraan pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas di Bidang Pengembangan Tanaman Pangan;
- penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan kepada Kepala Dinas;
pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.