Kepala Seksi Penyuluhan


Kepala Seksi Penyuluhan mempunyai tugas :

  1. merencanakan program/kegiatan dan penganggaran pada Seksi penyuluhan;
  2. membagi tugas, memberi petunjuk dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Penyuluhan;
  3. merumuskan kebutuhan prasarana dan sarana penyuluhan dalam rangka mendukung penyelenggaraan penyuluhan;
  4. melakukan fasilitasi pelatihan profesional dibidang tanaman pangan, hortikultura bagi aparatur dan non aparatur;
  5. melakukan penyusunan paket penyuluhan, media penyuluhan, metode dan teknik penyuluhan di bidang tanaman pangan dan hortikutura;
  6. melakukan pengembangan kelembagaan penyuluhan pertanian melalui sosialisasi, pelatihan dan bimbingan teknis;
  7. melakukan pengembangan kelembagaan tani melalui sosialisasi, pelatihan dan bimbingan teknis;
  8. melakukan pengawasan terhadap pengembangan dan pengelolaan sistem manajemen informasi penyuluhan pertanian (SMIPP);
  9. melakukan evaluasi kinerja penyuluh pertanian dan identifikasi kebutuhan peningkatan kompetensi kinerja penyuluh pertanian;
  10. melakukan pemberian penghargaan kepada kelembagaan penyuluhan dan kelembagaan tani;
  11. melakukan pemantauan, evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Seksi Penyuluhan;

melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsi.