Kepala Seksi Penyuluhan
Kepala Seksi Penyuluhan mempunyai tugas :
- merencanakan program/kegiatan dan penganggaran pada Seksi penyuluhan;
- membagi tugas, memberi petunjuk dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Penyuluhan;
- merumuskan kebutuhan prasarana dan sarana penyuluhan dalam rangka mendukung penyelenggaraan penyuluhan;
- melakukan fasilitasi pelatihan profesional dibidang tanaman pangan, hortikultura bagi aparatur dan non aparatur;
- melakukan penyusunan paket penyuluhan, media penyuluhan, metode dan teknik penyuluhan di bidang tanaman pangan dan hortikutura;
- melakukan pengembangan kelembagaan penyuluhan pertanian melalui sosialisasi, pelatihan dan bimbingan teknis;
- melakukan pengembangan kelembagaan tani melalui sosialisasi, pelatihan dan bimbingan teknis;
- melakukan pengawasan terhadap pengembangan dan pengelolaan sistem manajemen informasi penyuluhan pertanian (SMIPP);
- melakukan evaluasi kinerja penyuluh pertanian dan identifikasi kebutuhan peningkatan kompetensi kinerja penyuluh pertanian;
- melakukan pemberian penghargaan kepada kelembagaan penyuluhan dan kelembagaan tani;
- melakukan pemantauan, evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Seksi Penyuluhan;
melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsi.