Kepala Seksi Pupuk, Pestisida, Alat dan Mesin Pertanian


Kepala Seksi Pupuk, Pestisida, Alat dan Mesin Pertanian mempunyai tugas:

  1. merencanakan program/kegiatan dan penganggaran pada seksi Pupuk, Pestisida, Alat dan Mesin Pertanian;
  2. membagi tugas, membimbing, memeriksa dan menilai hasil pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Pupuk, Pestisida, Alat dan Mesin Pertanian;
  3. melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis pada Seksi Pupuk, Pestisida, Alat dan Mesin Pertanian;
  4. melakukan analisa kebutuhan dan pengembangan pupuk, pestisida, alat dan mesin pertanian;
  5. melakukan pengawasan dan pengendalian peredaran penggunaan/pemanfaatan Pupuk, Pestisida, Alat dan Mesin Pertanian;
  6. memeriksa dan memverifikasi Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) dan laporan penyaluran pupuk bersubsidi;
  7. memberi petunjuk dan membimbing dalam pengelolaan pelayanan alat mesin pertanian dalam bentuk Unit Pengelola Jasa Alat dan mesin pertanian dan Brigade;
  8. melakukan pemantauan, evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Seksi Pupuk, Pestisida, Alat dan Mesin Pertanian;

melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.