Kepala Seksi Pupuk, Pestisida, Alat dan Mesin Pertanian
Kepala Seksi Pupuk, Pestisida, Alat dan Mesin Pertanian mempunyai tugas:
- merencanakan program/kegiatan dan penganggaran pada seksi Pupuk, Pestisida, Alat dan Mesin Pertanian;
- membagi tugas, membimbing, memeriksa dan menilai hasil pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Pupuk, Pestisida, Alat dan Mesin Pertanian;
- melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis pada Seksi Pupuk, Pestisida, Alat dan Mesin Pertanian;
- melakukan analisa kebutuhan dan pengembangan pupuk, pestisida, alat dan mesin pertanian;
- melakukan pengawasan dan pengendalian peredaran penggunaan/pemanfaatan Pupuk, Pestisida, Alat dan Mesin Pertanian;
- memeriksa dan memverifikasi Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) dan laporan penyaluran pupuk bersubsidi;
- memberi petunjuk dan membimbing dalam pengelolaan pelayanan alat mesin pertanian dalam bentuk Unit Pengelola Jasa Alat dan mesin pertanian dan Brigade;
- melakukan pemantauan, evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Seksi Pupuk, Pestisida, Alat dan Mesin Pertanian;
melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.