Seksi Lahan, Irigasi dan Pembiayaan


Kepala Seksi Lahan, Irigasi dan Pembiayaan mempunyai tugas:

  1. merencanakan program/kegiatan dan penganggaran pada seksi Lahan, Irigasi dan Pembiayaan;
  2. membagi tugas, membimbing, memeriksa dan menilai hasil pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Lahan, Irigasi dan Pembiayaan;
  3. melaksanakan pengembangan, rehabilitasi, konservasi, optimalisasi serta pengendalian lahan dan sumber – sumber air irigasi;
  4. melakukan penyiapan bahan pegembangan tata ruang dan tata guna lahan tanaman pangan dan hortikultura;
  5. melakukan bimbingan pemberdayaan kelembagaan petani pemakai air;
  6. melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan dan pemberian bimbingan teknis pembiayaan di bidang tanaman pangan dan hortikultura;
  7. melakukan bimbingan dan pelayanan investasi tanaman pangan dan hortikultura;
  8. melakukan pemantauan, evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Seksi Lahan, Irigasi dan Pembiayaan;

melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.