Seksi Lahan, Irigasi dan Pembiayaan
Kepala Seksi Lahan, Irigasi dan Pembiayaan mempunyai tugas:
- merencanakan program/kegiatan dan penganggaran pada seksi Lahan, Irigasi dan Pembiayaan;
- membagi tugas, membimbing, memeriksa dan menilai hasil pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Lahan, Irigasi dan Pembiayaan;
- melaksanakan pengembangan, rehabilitasi, konservasi, optimalisasi serta pengendalian lahan dan sumber – sumber air irigasi;
- melakukan penyiapan bahan pegembangan tata ruang dan tata guna lahan tanaman pangan dan hortikultura;
- melakukan bimbingan pemberdayaan kelembagaan petani pemakai air;
- melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan dan pemberian bimbingan teknis pembiayaan di bidang tanaman pangan dan hortikultura;
- melakukan bimbingan dan pelayanan investasi tanaman pangan dan hortikultura;
- melakukan pemantauan, evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Seksi Lahan, Irigasi dan Pembiayaan;
melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.