Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura
ADMIRAL, SP
NIP. 19711224 199303 1 004
Pangkat/Gol (Pembina/IV.a)
Plt. Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura TMT 1 April 2021
- Kepala Dinas, Dipimpin oleh seorang kepala yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Skretaris Daerah dengan tugas menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Daerah dibidang Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura untuk membantu Kepala Daerah dalam menyelenggarakan urusan Pemerintahan yang dijabarkan ke dalam 5 (lima) fungsi yaitu :
- Perumusan kebijakan pada Sekretariat, Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan, Bidang Pengembangan Tanaman Pangan dan Bidang Pengembangan Tanaman Hortikultura;
- Pelaksanaan kebijakan pada Sekretariat, Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan, Bidang Pengembangan Tanaman Pangan dan Bidang Pengembangan Tanaman Hortikultura;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pada Sekretariat, Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan, Bidang Pengembangan Tanaman Pangan dan Bidang Pengembangan Tanaman Hortikultura;
- Pelaksanaan administrasi pada Sekretariat, Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan, Bidang Pengembangan Tanaman Pangan dan Bidang Pengembangan Tanaman Hortikultura;
- 5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya