Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan
Kepala Bidang Prasarana, Sarana, dan Penyuluhan
- Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan mempunyai tugas melakukan koordinasi, fasilitasi dan evaluasi pada Seksi Lahan, Irigasi dan Penyuluhan, Seksi Pupuk, Pestisida dan Alsintan dan Seksi Penyuluhan.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Bidang menyelenggarakan fungsi :
- penyusunan program kerja dan rencana operasioanal pada Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan;
- penyelenggaraan pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas di lingkungan Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan;
- penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan kepada Kepala Dinas; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.