Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan


Kepala Bidang Prasarana, Sarana, dan Penyuluhan

 

 

  • Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan mempunyai tugas melakukan koordinasi, fasilitasi dan evaluasi pada Seksi Lahan, Irigasi dan Penyuluhan, Seksi Pupuk, Pestisida dan Alsintan dan Seksi Penyuluhan.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Bidang menyelenggarakan fungsi :
  1. penyusunan program kerja dan rencana operasioanal pada Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan;
  2. penyelenggaraan pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas di lingkungan Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan;
  3. penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan kepada Kepala Dinas; dan
  4. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.